Jember – Rabu, 13 Agustus 2025 pukul 08.00 WIB, sebanyak 108 Kepala Sekolah SD dan SMP menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia terkait Program Digitalisasi Pendidikan Tahun 2019 hingga 2022.
Pemeriksaan tersebut dilakukan guna mengumpulkan keterangan serta bukti pendukung yang dapat mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program digitalisasi pendidikan.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam mewujudkan tata kelola pendidikan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Dengan adanya pemeriksaan ini, diharapkan proses penyidikan dapat berjalan optimal sehingga mampu menegakkan keadilan sekaligus memberikan efek jera terhadap praktik penyalahgunaan wewenang.